Dalam UU No. 36 tahun 1999 telekomunikasi berisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Maksud UU No. 36 ini menurut Pasal 1 yaitu telekomunikasi setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dan Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikas.
Dan menurut UU No. 36 pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Saat ini telekomunikasi sangat cepat berkembang dengan pesat sehingga mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dan menurut saya sendiri tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini karena semua masyarakat berhak memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi itu sendiri, sehingga masyarakat harus memahami semua peraturan-peraturan yang berlaku dalam UU no. 36 ini.
Peran telekomunikasi sangat berpengaruh besar pada kehidupan kita, karena dengan diselenggarakannya telekomunikasi mempunyai tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Sumber : http://radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.html
Dan menurut UU No. 36 pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Saat ini telekomunikasi sangat cepat berkembang dengan pesat sehingga mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dan menurut saya sendiri tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini karena semua masyarakat berhak memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi itu sendiri, sehingga masyarakat harus memahami semua peraturan-peraturan yang berlaku dalam UU no. 36 ini.
Peran telekomunikasi sangat berpengaruh besar pada kehidupan kita, karena dengan diselenggarakannya telekomunikasi mempunyai tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Sumber : http://radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.html
0 komentar:
Posting Komentar