CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Selasa, 06 April 2010

Permasalahan yang ada di dunia perbankan menggunakan IT ??

Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai
penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan
konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi salah satu kunci
keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking, keuntungan
(profits) dan pembagian pasar (marketshare) akan semakin besar dan luas.
Namun, meskipun dunia perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet banking, terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.
Permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT yaitu salah satu contohnya adalah pembobolan ATM, saat ini sangat marak terdengar di telinga masyarakat bahwa bank-bank lain selalu mengalami pembobolan ATM oleh tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menyebabkan kecemasan bagi masyarakat yang telah mempercayakan uangnya di bank. Salah satu bank di Indonesia yaitu Bank Mandiri telah berjanji memperkuat dan memodernisasi sistem information technology (teknologi informasi IT). PADA tahun 2010. Bank Mandiri akan membeli 2 500 unit ATM dengan teknologi terbaru untuk menambah dan meremajakan ATM-ATM yang ada saat ini. Langkah ini akan meningkalkan kenyamanan dan keamanan transaksi nasabah Mandiri
Senior Vice President Mass Banking Bank Mandiri Widhaya-ri Darmawan mengatakan, hingga saat ini Bank Mandiri tidak menemukan indikasi nasabah yang menjadi korban penggandaan kartu seperti yang terjadi di Bali, khususnya yang bertransaksi di ATM Bank Mandiri. Bank Mandiri mengoptimalkan patroli keamanan dengan melakukan pengecekan seluruh ATM untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa terhadap nasabah Bank Mandiri. Pihak keamanan Bank Mandiri juga akan membantu mengedukasi staf keamanan gedung yang menjadi lokasi penempatan ATM Bank Mandiri terhadap bentuk-bentuk kejahatan melalui ATM untuk mengoptimalkan upaya pencegahan terjadinya kasus skimming maupun kejahatan lainnya.
Kejahatan pembobolan rekening lewat ATM di Bali adalah murni tindakan kriminal dan bisa terjadi kepada siapapun. Karena itu, perlu kerja sama pihak perbankan dengan penegak hukum dan masyarakat untuk memahami serta memerangi kejahatan perbankan supaya kasus serupa tidak terjadi kembali.

Sumber : http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=151951
http://bataviase.co.id/detailberita-10557746.html

Diperlukannya Hak Cipta Untuk Produk TI ??

Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Menurut saya hak cipta sangat diperlukan untuk Produk TI Hak cipta menurut hukum berlaku untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu perlindungan berbeda-beda menurut undang-undang hak cipta di setiap negara dan jenis ciptaannya. Misalnya untuk software berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Bila jangka waktu ini telah tercapai, hak-hak hukum suatu ciptaan tidak berlaku lagi. Kemudian ciptaan yang bersangkutan menjadi milik masyarakat dan dapat dieksploitasi dengan bebas.
Software yang telah di hasilkan pun dilarang untuk Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta, Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain, Membuat copy sebagai backup data, dan Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Dan saat ini Hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pembajakan software akan mengalami penurunan hingga akhirnya hilang sama sekali di masa mendatang. Namun berbagai usaha telah coba dilakukan dan peraturan-peraturan di buat untuk mencapainya. Salah satunya, peningkatan kualitas software alternatif yang bisa didapatkan secara gratis telah banyak mengurangi penggunaan software bajakan di seluruh dunia.

Sumber : http://andreasnovier.wordpress.com/2009/11/17/jenis-jenis-pelanggaran-uu-hak-cipta-ti/

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime act (malaysia), Council of europe convention on cyber crime...

Cyber Law....
cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.

Computer Crime Act ( malaysia )....
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

Council of Europe Convention on Cybercrime...
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Jadi menurut saya perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.


Sumber : http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102

Adakah keterbatasan UU telekomunikasi dalam teknologi informasi ??

Dalam UU No. 36 tahun 1999 telekomunikasi berisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Maksud UU No. 36 ini menurut Pasal 1 yaitu telekomunikasi setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dan Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikas.
Dan menurut UU No. 36 pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Saat ini telekomunikasi sangat cepat berkembang dengan pesat sehingga mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dan menurut saya sendiri tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini karena semua masyarakat berhak memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi itu sendiri, sehingga masyarakat harus memahami semua peraturan-peraturan yang berlaku dalam UU no. 36 ini.
Peran telekomunikasi sangat berpengaruh besar pada kehidupan kita, karena dengan diselenggarakannya telekomunikasi mempunyai tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Sumber : http://radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.html