CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Selasa, 06 April 2010

Diperlukannya Hak Cipta Untuk Produk TI ??

Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Menurut saya hak cipta sangat diperlukan untuk Produk TI Hak cipta menurut hukum berlaku untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu perlindungan berbeda-beda menurut undang-undang hak cipta di setiap negara dan jenis ciptaannya. Misalnya untuk software berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Bila jangka waktu ini telah tercapai, hak-hak hukum suatu ciptaan tidak berlaku lagi. Kemudian ciptaan yang bersangkutan menjadi milik masyarakat dan dapat dieksploitasi dengan bebas.
Software yang telah di hasilkan pun dilarang untuk Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta, Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain, Membuat copy sebagai backup data, dan Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Dan saat ini Hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pembajakan software akan mengalami penurunan hingga akhirnya hilang sama sekali di masa mendatang. Namun berbagai usaha telah coba dilakukan dan peraturan-peraturan di buat untuk mencapainya. Salah satunya, peningkatan kualitas software alternatif yang bisa didapatkan secara gratis telah banyak mengurangi penggunaan software bajakan di seluruh dunia.

Sumber : http://andreasnovier.wordpress.com/2009/11/17/jenis-jenis-pelanggaran-uu-hak-cipta-ti/

0 komentar: