CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Selasa, 06 Oktober 2009

PENGANTAR TELEMATIKA

PENGANTAR TELEMATIKA

Yang saya tahu telematika adalah merujuk pada hekekat cyberspace sebagai suatu system elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomonikasi, media dan informatika. Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai "the new hybrid technology" yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu. Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru.

Istilah "telematika" merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis - tertuang dalam peraturan perundang-undangan - maupun materi hukum tidak tertulis - tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang.

Mata Kuliah Hukum Telematika adalah mata kuliah mengenai aplikasi hukum pada kegiatan telematika atau cyber aktivities. Kegiatan telematika adalah kegiatan yang berkaitan dengan informasi, komunikasi dan teknologi internet. Bentuk kegiatan telematika termasuk jual beli melalui media internet, perbankan online, pajak online, kontrak online dan lain sebagainya. Kegiatan telematika yang paling sering dilakukan oleh para pengguna adalah bertukar informasi. Berkenaan dengan itu perlu adanya hukum yang mengatur kegiatan telematika tersebut.

0 komentar: